10 Jurus Cepat Hamil

Proses kehamilan melibatkan sejumlah faktor: usia, keturunan, anatomi organ tubuh, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta waktu yang tepat. Sejumlah kiat berikut diharapkan membantu mewujudkan keinginan Anda dan pasangan untuk cepat-cepat punya momongan. Selamat mencoba!
  1. Pola makan harus sehat. Dari lahan yang baik akan dihasilkan hasil panen yang baik pula. Tingkatkan konsumsi sayuran, buah-buahan, dan air putih untuk kelancaran proses metabolisma tubuh Anda. Bila perlu, konsumsi suplemen, misalnya 0,4 mg setiap hari selama 3-4 bulan sebelum hamil, akan menurunkan risiko janin menderita gangguan tabung saraf, misalnya spina bifida sebesar 70%. Pola makan sehat dan bergizi seimbang juga membantu Anda menjaga berat badan tetap dalam kisaran normal.
  2. Tinggalkan  kebiasaan buruk. Tubuh Anda juga harus bebas dari berbagai senyawa kimia yang dapat mengganggu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma, dan proses tumbuh kembang janin kelak. Tinggalkan rokok dan minuman beralkohol. Kebiasaan merokok, misalnya, terbukti meningkatkan risiko keguguran.  
  3. Kompak! Selain calon bunda, calon ayah pun harus prima kesehatannya. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sel-sel sperma, calon ayah sebaiknya menghindari pakai celana dalam yang ketat dan terbuat dari bahan sintetis, mengurangi konsumsi minuman berkafein seperti kopi, dan berhenti merokok.
  4. Bergerak.  Olahraga maupun aktivitas fisik lainnya yang dilakukan rutin, selain membuat tubuh jadi bugar, juga menjaga kestabilan berat badan. Sebab, kelebihan berat badan pada wanita akan menyebabkan produksi hormon estrogennya berlebihan sehingga mempersulit kehamilan. Sementara pada pria akan menurunkan jumlah dan kualitas sel sperma.
  5. Berjemur.  Kecukupan vitamin D di dalam tubuh mempengaruhi tingkat kesuburan pria maupun wanita. Para pria dengan kadar vitamin D di bawah normal, terbukti meningkatkan kadar sejenis asam amino di dalam darah, yakni homosistein, yang bisa mengganggu proses pembentukan sel-sel baru, termasuk sel sperma. Hal serupa terjadi pada wanita. Selain mengonsumsi makanan atau minuman sumber viatamin D, kebutuhan vitamin ini juga bisa dengan berjemur di pagi hari selama kurang lebih 20 menit.  
  6. Bebas Infeksi. Penyakit infeksi, seperti tosksoplasma dan penyakit menular seksual, yang tidak diobati dapat menghambat terjadinya kehamilan. Untuk memastikan Anda bebas dari berbagai penyakit infeksi yang mungkin tidak Anda sadari, periksalah kondisi kesehatan organ reproduksi Anda ke dokter kandungan. Apalagi, bagi Anda yang belum juga dikaruniai momongan setelah setahun menikah. Anda juga dapat meminta saran jenis-jenis vitamin apa saja yang perlu dikonsumsi untuk meningkatkan peluang terjadinya kehamilan.
  7. Cek masa subur. Hubungan intim sebaiknya dilakukan pada saat Anda dalam masa subur atau masa dimana sel-sel telur di dalam indung telur (ovarium) sudah matang dan siap dibuahi.
  8. “Intim” sebelum masa subur. Begitu masuk ke dalam tubuh Anda, sel-sel sperma sebaiknya langsung bertemu dengan sel-sel telur yang sudah matang. Karena itu, hubungan intim sebaiknya dilakukan tepat sebelum masa subur tiba, atau menjelang masa subur, sehingga sel-sel telur matang memiliki kemungkinan besar untuk dibuahi. Ini mengingat sel-sel telur hanya bertahan 24 jam, dan bila tidak dibuahi akan keluar sebagai haid.   
  9. Posisi tepat. Pilihlah posisi hubungan intim yang memungkinkan Anda berfungsi sebagai “mangkuk” yang menampung sel-sel sperma. Posisi Anda di bawah dan pasangan di atas adalah pilihan tepat. Bila perlu, letakkan bantal di bawah panggul untuk memudahkan Anda bertahan pada posisi tersebut, paling tidak selama 20-30 menit. Jangan langsung bangun dan berdiri begitu selesai berhubungan intim.
  10. Cukup 3 kali seminggu. Pria kadangkala membutuhkan jeda sekitar 3 hari sebelum tubuhnya mampu menghasilkan sel-sel sperma dalam jumlah yang optimal untuk melakukan pembuahan. Untuk itu, hubungan intim tidak perlu dilakukan setiap hari karena justru akan melemahkan sel-sel sperma yang dihasilkan. Jadi, hubungan intim sebanyak 3 kali dalam seminggu sudah cukup. Nikmati saja dan bersikaplah santai.

sumber  artikel :
http://www.ayahbunda.co.id

Berbagai Metode Mendeteksi Masa Subur

Pendeteksian masa subur oleh dr. Martina Claudia, SpOG dari Siloam Hospital dan Eka Hospital 

Metode lain yang bisa Bunda lakukan :

  • Mengukur suhu tubuh (Suhu Basal Tubuh)
    Caranya dengan melakukan pengecekan suhu tubuh selama sebulan. Pengukuran dilakukan pagi hari ketika Bunda belum melakukan aktifitas apa pun bahkan sebelum berbicara. Ukur suhu tubuh dengan menggunakan termometer di mulut (bukan di ketiak) dan buatlah perkembangan grafiknya setiap hari. Perhatikan jika grafik suhu tubuh memuncak tajam, maka itulah masa subur Bunda. Ketika memasuki masa subur suhu tubuh bisa naik 0,5 sampai 0,8 derajat Celsius.
     
  • Memperhatikan cairan bening pasca menstruasi
    Karena pengaruh hormon estrogen, beberapa hari setelah menstruasi akan keluar cairan bening yang lebih encer (tujuannya untuk memudahkan sperma masuk). Untuk mengetahui masa subur dengan metode ini, ambil cairan dengan jari telunjuk. Setelah itu rekatkan dengan ibu jari. Kalau cairan membentuk seperti benang panjang (sekitar 10 cm), artinya Bunda tengah memasuki masa subur. Sebaliknya masa subur dikatakan berlalu kalau cairan tampak lebih kental (tidak membentuk benang panjang) dan berwarna putih susu
     
  • Mendeteksi dengan alat khusus (Ovutest)
    Sekarang ini sudah ada alat pendeteksi khusus untuk mengetahui masa subur. Seperti layaknya alat deteksi kehamilan, mendeteksi masa ovulasi juga menggunakan air seni. Bedanya untuk mendeteksi masa subur digunakan air seni yang keluar dari rentang jam 10 pagi sampai jam 8 malam, bukan air seni pagi seperti untuk mendeteksi kehamilan.
Nah, Bun ternyata banyak cara ya untuk mendeteksi masa subur. Hanya saja yang perlu Bunda perhatikan mana cara yang paling cocok dan mungkin Bunda lakukan.

Selamat mencoba!
diambil dari :
http://www.infobunda.com 

Hitung Masa Subur dengan Sistem Kalender!



Bunda ingin cepat memiliki momongan? Atau sebaliknya... ingin mencegah kehamilan? Salah satu solusinya bisa dengan cara menghitung masa subur dengan siklus haid atau biasa dikenal dengan sistem kalender.

Tentunya Bunda pernah mendengar tentang hal ini, namun tidak banyak yang tahu bagaimana sih sebenarnya mengetahui siklus haid dengan sistem kalender ini. Dr. Martina Claudia, SpOG yang praktek di Eka Hospital dan Siloam Hospital berbaik hati menerangkannya untuk para Bunda.

Dr. Claudia menjelaskan umumnya orang menggunakan metode masa subur dimulai pada hari ke-14 menstruasi. Itu bisa saja dilakukan dengan catatan siklus haid Bunda teratur 28 hari. Meski pun begitu biasakan memajukan dan memundurkan 2 hari (hari ke-12 sampai hari ke-16 mestruasi). Kenapa? Karena usia sperma yang masuk bisa sampai 48 jam dan sel telur hidup sampai 24 jam.

Namun dr. Claudia mengaku sekarang ini sulit menemukan wanita dengan siklus haid teratur 28 hari. “Karena faktor gaya hidup, pola makan (fast food) dan stress berlebihan yang mempengaruhi hormon membuat siklus haid Bunda tidak teratur. Sehingga penghitungan hari ke-14 sulit digunakan.” paparnya. Solusinya Bunda harus melakukan penelitian pada siklus haid selama enam bulan, catat kapan siklus haid terpendek dan terpanjang Bunda.

Kalkulasikan dengan menggunakan rumus :
Hari terpendek – 18 = merupakan hari pertama masa subur
Hari terpanjang – 11 = merupakan hari terakhir masa subur

Misalnya selama enam bulan siklus haid terpendek Bunda 28 hari, maka 28 – 18 = 10, dan siklus haid terpanjang Bunda 33 hari, maka 33 – 11 = 22
Jadi, masa subur Bunda ada di hari ke-10 sampai hari ke-22 menstruasi.


diambil dari 
http://www.infobunda.com

Syukur di Kala Meraih Sukses

Kita harus meyakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita
karena kalau seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur.
 Allah Ta’ala berfirman,
 
وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.”
(QS. Asy Syuraa: 27)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
“Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”
( Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah.)

Syukur di Kala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini.

Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya
Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala,
لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ
Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya,
وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ
Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51)
Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي
Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50)
Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1]

Ucapkanlah “Tahmid”
Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ
Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014).
Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu,
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39).
Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2]
Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3]

Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan
Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat.
Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur.
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan,
كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية.
“Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4]
Mukhollad bin Al Husain mengatakan,
الشكر ترك المعاصي
“Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5]
Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan).
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ
Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.[6]
Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri
Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ »
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438)
Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ
Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667)
Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ
Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[7]
Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[8]

Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur
Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman,
وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145)
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7)
Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.
Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H.
[3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H.
[4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab, 294, Darul Muayyid
[5] ‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq
[6] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
[7] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah.
[8] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266.

Rahasia Menggapai Keutamaan Shalat Subuh

Mengapa jamaah shalat Subuh di masjid anda sepi? Lebih spesifik, mengapa anda enggan menghadiri shalat Subuh berjamaah? He he… jika anda tidak merasa, abaikan pertanyaan ini :) . Tapi jika anda merasa demikian, inilah artikel solusi yang tepat buat anda…
Keengganan, atau ketidakmampuan menghadiri shalat Subuh berjamaah di masjid seringnya disebabkan oleh dua faktor penting:
1. Tidak mengetahui keagungan shalat Subuh berjamaah, dan
2. Tidak mengetahui cara menggapainya
Apa sih, hebatnya shalat Subuh berjamaah?
Coba simak hadits berikut ini:
“Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya” (HR Muslim).
Shalat fajar adalah shalat sunnah sebelum shalat Subuh. Jelas banget, ternyata shalat sunnahnya saja luar biasa dahsyat. Apalagi nilai shalat Subuhnya, bukan?
Ya, inilah salah satu keagungan shalat Subuh:
“…dan barangsiapa shalat subuh berjamaah, seolah-olah ia menegakkan shalat semalam suntuk” (HR Muslim). Subhanallah, dapatkah anda bayangkan shalat semalam suntuk? Shalat terus menerus, dari Maghrib hingga Subuh!
Tidak hanya itu, shalat Subuh juga disaksikan oleh para malaikat. Dari segi kesehatan juga sangat berguna untuk mencegah berbagai penyakit.
Saking dahsyatnya shalat Subuh, sampai-sampai Rasul bersabda:
“… padahal kalau mereka tahu pasti keagungan pahalanya, niscaya mereka bakal mengikutinya sekalipun harus berjalan merangkak-rangkak” (HR Bukhari).
Sekarang kita sudah mengerti akan dahsyatnya shalat Subuh, alhamdulillah!
Lantas bagaimana cara meraihnya?
Syarat pertama, tentu kita harus bisa bangun pagi sebelum Subuh. Melalui Rasul-Nya, Allah (pencipta manusia dan setan) telah membuka rahasia yang amat berharga agar kita lebih mudah untuk bangun pagi:
“Setan melilit leher seseorang di antara kalian dengan tiga lilitan ketika ia tidur. Dengan setiap lilitan setan membisikkan, “Nikmatilah malam yang panjang ini”. Apabila ia bangun dan mengingat Allah, maka lepaslah lilitan itu. Apabila ia berwudhu, lepaslah lilitan kedua. Kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim).
Jadi, untuk menangani kejahilan setan waktu kita tidur, ada 3 tahapan:

Tahap Pertama

Ingatlah Allah saat mendengar weaker (baca doa: Alhamdulillahi lladzii ahyaana ba’da maa amaatana wa ilaihi nusuur,  segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikannya, dan kepada-Nya kami kembali ). Walaupun ketika itu kita masih ngantuk berat, pastikan kita lakukan tahap yang mudah ini! Tahap 1 ini akan melepas belenggu lilitan setan pertama.
Karena lilitan setan telah berkurang satu, maka beban kita menjadi lebih ringan. Hal ini akan mempermudah untuk melakukan tahap 2. Inilah bukti kemurahan sang Maha Pemurah, karena untuk mengawali penanganan lilitan setan cukup dengan mengingat Allah. Bukankah ini hal yang sangat mudah?

Tahap Kedua

Berwudhulah! Wudhu adalah hidroteraphy yang dahsyat. Ribuan syaraf penting diteraphy dengan sentuhan tangan dan rangsangan air segar pada saat kita berwudhu. Inilah saat melepas belenggu lilitan setan yang kedua! Dengan telah berkurangnya dua lilitan, maka kitapun akan lebih bersemangat untuk melakukan tahap selanjutnya

Tahap Ketiga

Shalatlah dua rakaat, maka lepaslah semua belenggu lilitan setan. Kata Nabi: “…kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim).
Setelah tiga tahapan berhasil kita lakukan, kita menjadi bersemangat… langkahkan kaki anda menuju masjid untuk shalat berjamaah.
Jangan tunda lagi… Mulai malam ini, mari kita selalu lakukan tahap-tahap penting ini. Inilah salah satu tabir rahasia yang telah Allah bukakan untuk kepentingan manusia. Resep mahal, yang tak seorangpun mampu membuatnya. Petunjuk dari sang Maha Menunjukkan… petunjuk yang tak mungkin salah

sumber  http://akhmadtefur.com/

Qodho dan Puasa Sunnah Syawwal

Ini Terdiri dari 3 Artikel Menarik Tentang :
1 - Harus Bayar Hutang Puasa Wajib Dahulu atau Boleh Langsung Puasa Sunnah Syawwal ?
2 - Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal
3 - Permasalahan Qodho’ Puasa Ramadhan
4 - Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

1. Harus Bayar Hutang Puasa Wajib Dahulu atau Boleh Langsung Puasa Sunnah Syawwal ?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullâh ditanya:

Apabila qadha‘ puasa wajib bertepatan  waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa  sunnah terlebih dahulu dan qadha‘ puasa wajib setelahnya, ataukah  dimulai dengan puasa wajib? Misalnya, puasa hari ‘Asyura bertepatan  dengan qadha‘ puasa Ramadhan.

Beliau rahimahullâh menjawab:

Berkaitan dengan puasa wajib dan puasa  sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa yang disyari'atkan dan yang  sesuai dengan akal, yaitu memulainya dari yang wajib, sebelum melakukan  yang sunnah. Karena yang fardhu (wajib) merupakan kewajibannya,  sedangkan yang sunnah merupakan tambahan jika mampu. Jika tidak mampu,  maka tidak mengapa.

Berdasarkan penjelasan ini, kami  sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang  wajib atasmu ialah qadha‘ puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika ia melakukan puasa sunnah sebelum meng-qadha‘ puasa yang menjadi  kewajibannya, maka menurut pendapat yang shahîh, puasanya benar, selama  masih memiliki waktu lain untuk meng-qadha‘.

Waktu untuk meng-qadha‘ puasa Ramadhan  itu terbentang sampai dengan Ramadhan berikutnya. Sehingga selama  waktunya masih memungkinkan, maka seseorang boleh melakukan puasa  sunnah. Sama seperti halnya shalat fardhu, jika seseorang melakukan  shalat sunnah sebelum melakukan shalat fardhu dan waktunya masih  longgar, maka itu dibolehkan.

Barangsiapa yang berpuasa ‘Asyura atau  hari ‘Arafah, sedangkan ia masih memiliki hutang (puasa wajib), maka  puasa sunnahnya itu sah. Bahkan, seandainya ia berniat puasa hari ini  (‘Asyura atau ‘Arafah) untuk meng-qadha` Ramadhan, maka ia akan  mendapatkan dua pahala, yaitu puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah ditambah  pahala qadha` Ramadhan. Ini kaitannya dengan puasa sunnah yang mutlaq,  yang tidak terkait dengan Ramadhan.

Adapun puasa enam hari bulan Syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari ini tidak akan ada kecuali setelah meng-qadha‘ puasa Ramadhan. Jika ada  orang yang melakukan puasa sunnah Syawwal sebelum meng-qadha‘ kewajibannya (puasa Ramadhan), maka ia tidak mendapatkan pahala. Hal ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتَّا
مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa telah puasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari Syawwal,
maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun.
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Sebagaimana diketahui, orang yang masih  memiliki tanggungan puasa Ramadhan, ia tidak dianggap telah berpuasa  Ramadhan sampai ia menyempurnakan qadha‘. Inilah sebuah permasalahan  yang dianggap oleh sebagian orang, bahwa jika ada orang yang khawatir  bulan Syawwal akan habis sebelum sempat puasa enam hari, maka ia boleh  berpuasa, meskipun masih memiliki tanggungan qadha‘. Anggapan ini  merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa  dikerjakan oleh seseorang, kecuali jika ia sudah menyelesaikan  tanggungan puasa Ramadhan.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn, hlm. 438-439)

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)
http://majalah-assunnah.com
judul Asli : Qadha' Puasa Wajib atau Puasa Sunnah ?

2. Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Sumber: Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'
Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'."
[Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal


Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.

"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan


"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."


[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."


Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)


Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun"
[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

 Sumber: www.darussalaf.or.id

3. Permasalahan Qodho’ Puasa Ramadhan
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.[2]
Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.[4]
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.
Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda
Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ , فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]
Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa
Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Bersambung insya Allah pada “Meninggal Dunia, Masih Memiliki Qodho’ Puasa”
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335
[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.
[4] HR. Muslim no. 1718
[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.
[6] Idem
[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah
[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
[9] Fathul Bari, 4/191.
[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.
[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih

4. Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada  Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah membahas “Membayar  Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini muslim.or.id akan  melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga  mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan  ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik.

Barangsiapa Meninggal  Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa,  apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak,  dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat,  dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan.  Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i,  pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan  pendapat Ibnu Hazm.[1]

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ  وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban  puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3].  Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib,  hanya disunnahkan.[4]

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ  إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ  إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ , وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ , أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا  قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah  meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam  riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku  harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan  hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada  hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di  dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil  yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu  Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri  (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus  orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah  hadits yang bersifat umum.”[6]

Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris.  Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu  atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa  tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris  melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang  telah meninggal dunia tadi.[7]

Rincian Qodho’ Puasa  bagi Orang yang Meninggal Dunia

Pertama:  Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak  ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah  mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi  setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia  hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya  ketika ia telah meninggal dunia.

Kedua:  Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia  tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia  derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia  tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga  akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan  juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak  diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak  diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8]

Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang  tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan  dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban  qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang  miskin).”[9]

Ketiga:  Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh  dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia  meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal  dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’  puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak  membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan  kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10]

Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati  dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang  nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa  karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan  sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia  tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi  utang puasanya.

Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id



[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133.

[2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147

[3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

[5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148

[6] Fathul Bari, 4/193.

[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712

[8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal  20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa  selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia  ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan  harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga  tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya  kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti  halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia  meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa.

[9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26.

[10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa  Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

Mendeteksi / Mengetahui Tanda Kehamilan dan Kapan terjadinya Kehamilan

Oleh: Mira Retno S

Kapan anda tahu diri anda hamil ? Kalau anda terlambat mengetahui anda hamil, ternyata anda tidak sendiri lho, menurut data statistic, biasanya memang wanita dan pasangan suami istri umumnya terlambat mengetahui kehadiran janin/bayi

Kapan anda mengetahui diri anda tengah hamil ? Banyak responden yang menceritakan bahwa dia baru mendeteksi / mengetahui tanda kehamilan setelah haidnya terlambat dan melakukan tes kehamilan menggunakan alat tes kehamilan yang banyak di jual secara bebas di apotek. Ternyata kalau anda baru mengetahui setelah masa itu, janin sudah tumbuh dan berkembang di dalam tubuh anda selama 1 bulan tanpa mendapat asupan makanan / gizi khusus yang terkandung dalam susu kehamilan.

Adalah wajar kalau pada awal kehamilan ibu belum mengetahui bahwa dirinya hamil apalagi pada hamil anak pertama. Pada jadwal menstruasi berikutnya memang akan sedikit muncul bercak darah yang kemudian dianggap sebagai menstruasi biasa. Namun demikian kalau diamati lebih lanjut, bercak tersebut merupakan salah satu tanda kehamilan yang disebut dengan tanda Hartman.

Tanda Hartman berupa bercak darah yang mirip darah haid, berbeda dengan haid, tanda Hartman ini biasanya lebih sedikit. Perlu kami sampaikan pula bahwa walau berbentuk bercak darah, tanda Hartman ini tidak berbahaya bagi ibu maupun janin. Namun demikian bagi ibu yang merasa bercak darah ini terlalu banyak padahal alat tes kehamilan mengatakan positif mungkin ada baiknya untuk segera berkonsultasi dengan dokter.

Untuk memastikan ibu benar-benar hamil, berikut adalah tanda-tanda kehamilan yang dapat ibu rasakan selama masa transisi dari tidak hamil menjadi hamil :
- Perubahan rasa pada tubuh
- Rasa kembung dan nyeri yang muncul bila payudara ditekan
- Sering tidak enak badan

Perubahan - perubahan diatas bersifat sangat relatif pada ibu yang sedang hamil muda, untuk meyakinkan diri ibu dan suami, ada baiknya segera memeriksakan diri menggunakan alat tes kehamilan maupun berkonsultasi ke dokter ahli kandungan. Lewat pemeriksaan USG (ultrasonografi) dokter dapat memastikan kehamilan dengan melihat pembesaran rahim maupun dengan mendengar denyut jantung bayi menggunakan media/alat khusus.

Di minggu-minggu awal kehamilan ini memang biasanya ibu tidak menyadari bahwa dirinya tengah hamil. Ini disebabkan memang perubahan yang terjadi pada dirinya tidak begitu dia rasakan, kalaupun memang dirasakan, beberapa orang mungkin menganggapnya hanya sebagai gejala sakit biasa.

Hal inilah yang kemudian membahayakan diri janin/bayi karena ibu cenderung tidak menjaga asupan nutrisi yang dimakannya atau bahkan tetap melakukan hal-hal yang dilarang pada kehamilan muda seperti bepergian naik pesawat maupun meminum obat - obatan yang dijual bebas di pasaran tanpa nasihat dokter. Pada kondisi tertentu, karena ibu hamil tidak menjaga kondisinya mungkin akan keluar flek-flek darah yang kemudian hanya dianggap sebagai menstruasi biasa/menstruasi yang sedikit terlambat dari jadwal yang biasanya.

Untuk alasan inilah biasanya beberapa rekan menyarankan kepada wanita yang menginginkan kehamilan untuk mengkonsumsi susu kehamilan agar pada masanya terjadi konsepsi/pembuahan, janin dapat tumbuh dan berkembang dengan asupan gizi yang optimal.

Untuk memastikan adanya kehamilan hendaknya suami istri khususnya ibu rajin melakukan tes kehamilan dengan menggunakan alat tes kehamilan yang dijual bebas di apotek maupun took kesehatan lainnya.

Alat tes kehamilan bekerja dengan mendeteksi adanya hormone kehamilan (hormone HCG) yang dikeluarkan oleh ibu/wanita/perempuan. Alat ini biasanya digunakan pada saat 1 - 2 minggu terlambat haid. Saat yang paling tepat untuk melakukan tes adalah pada pagi hari dimana hormone kehamilan (hormone HCG) wanita/istri telah menumpuk sehingga air seni/air kencing pertama yang dikeluarkan mengandung hormone kehamilan (hormone HCG) yang sangat tinggi.

Kalaupun alat ini kemudian memberikan hasil negatif, anda jangan buru-buru mengambil kesimpulan bahwa ibu/istri belum hamil. Alat tes yang memberikan hasil negative hanya menunjukkan bahwa alat tes kehamilan tersebut belum mampu mendeteksi hormon kehamilan (hormone HCG) pada air seni/air kencing ibu/istri.

Beberapa hal yang menyebabkan kesalahan alat tes kehamilan adalah :
- Adanya kerusakan pada alat tersebut
- Kesalahan pemakaian
- Waktu penggunaan yang tidak tepat
- Kesalahan penyimpanan alat tes kehamilan
- Adanya gangguan hormon pada ibu/istri sehingga alat tes kehamilan dapat memeberikan hasil negatif maupun positif. 


diambil dari ; http://e-kehamilan.blogspot.com