Qodho dan Puasa Sunnah Syawwal

Ini Terdiri dari 3 Artikel Menarik Tentang :
1 - Harus Bayar Hutang Puasa Wajib Dahulu atau Boleh Langsung Puasa Sunnah Syawwal ?
2 - Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal
3 - Permasalahan Qodho’ Puasa Ramadhan
4 - Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

1. Harus Bayar Hutang Puasa Wajib Dahulu atau Boleh Langsung Puasa Sunnah Syawwal ?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn rahimahullâh ditanya:

Apabila qadha‘ puasa wajib bertepatan  waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa  sunnah terlebih dahulu dan qadha‘ puasa wajib setelahnya, ataukah  dimulai dengan puasa wajib? Misalnya, puasa hari ‘Asyura bertepatan  dengan qadha‘ puasa Ramadhan.

Beliau rahimahullâh menjawab:

Berkaitan dengan puasa wajib dan puasa  sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa yang disyari'atkan dan yang  sesuai dengan akal, yaitu memulainya dari yang wajib, sebelum melakukan  yang sunnah. Karena yang fardhu (wajib) merupakan kewajibannya,  sedangkan yang sunnah merupakan tambahan jika mampu. Jika tidak mampu,  maka tidak mengapa.

Berdasarkan penjelasan ini, kami  sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang  wajib atasmu ialah qadha‘ puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika ia melakukan puasa sunnah sebelum meng-qadha‘ puasa yang menjadi  kewajibannya, maka menurut pendapat yang shahîh, puasanya benar, selama  masih memiliki waktu lain untuk meng-qadha‘.

Waktu untuk meng-qadha‘ puasa Ramadhan  itu terbentang sampai dengan Ramadhan berikutnya. Sehingga selama  waktunya masih memungkinkan, maka seseorang boleh melakukan puasa  sunnah. Sama seperti halnya shalat fardhu, jika seseorang melakukan  shalat sunnah sebelum melakukan shalat fardhu dan waktunya masih  longgar, maka itu dibolehkan.

Barangsiapa yang berpuasa ‘Asyura atau  hari ‘Arafah, sedangkan ia masih memiliki hutang (puasa wajib), maka  puasa sunnahnya itu sah. Bahkan, seandainya ia berniat puasa hari ini  (‘Asyura atau ‘Arafah) untuk meng-qadha` Ramadhan, maka ia akan  mendapatkan dua pahala, yaitu puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah ditambah  pahala qadha` Ramadhan. Ini kaitannya dengan puasa sunnah yang mutlaq,  yang tidak terkait dengan Ramadhan.

Adapun puasa enam hari bulan Syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari ini tidak akan ada kecuali setelah meng-qadha‘ puasa Ramadhan. Jika ada  orang yang melakukan puasa sunnah Syawwal sebelum meng-qadha‘ kewajibannya (puasa Ramadhan), maka ia tidak mendapatkan pahala. Hal ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتَّا
مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa telah puasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari Syawwal,
maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun.
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Sebagaimana diketahui, orang yang masih  memiliki tanggungan puasa Ramadhan, ia tidak dianggap telah berpuasa  Ramadhan sampai ia menyempurnakan qadha‘. Inilah sebuah permasalahan  yang dianggap oleh sebagian orang, bahwa jika ada orang yang khawatir  bulan Syawwal akan habis sebelum sempat puasa enam hari, maka ia boleh  berpuasa, meskipun masih memiliki tanggungan qadha‘. Anggapan ini  merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa  dikerjakan oleh seseorang, kecuali jika ia sudah menyelesaikan  tanggungan puasa Ramadhan.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn, hlm. 438-439)

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)
http://majalah-assunnah.com
judul Asli : Qadha' Puasa Wajib atau Puasa Sunnah ?

2. Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Sumber: Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'
Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'."
[Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal


Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.

"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan


"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."


[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."


Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)


Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun"
[Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

 Sumber: www.darussalaf.or.id

3. Permasalahan Qodho’ Puasa Ramadhan
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.
Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.
Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.[2]
Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.[4]
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.
Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda
Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ , فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]
Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa
Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Bersambung insya Allah pada “Meninggal Dunia, Masih Memiliki Qodho’ Puasa”
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58. [2] HR. Muslim no. 335
[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.
[4] HR. Muslim no. 1718
[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.
[6] Idem
[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah
[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
[9] Fathul Bari, 4/191.
[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.
[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih

4. Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada  Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah membahas “Membayar  Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini muslim.or.id akan  melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga  mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan  ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik.

Barangsiapa Meninggal  Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa,  apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak,  dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat,  dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan.  Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i,  pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan  pendapat Ibnu Hazm.[1]

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ  وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban  puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3].  Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib,  hanya disunnahkan.[4]

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ  إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ  إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ , وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ , أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا  قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah  meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam  riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku  harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan  hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada  hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di  dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil  yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu  Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri  (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus  orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah  hadits yang bersifat umum.”[6]

Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris.  Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu  atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa  tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris  melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang  telah meninggal dunia tadi.[7]

Rincian Qodho’ Puasa  bagi Orang yang Meninggal Dunia

Pertama:  Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak  ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah  mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi  setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia  hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya  ketika ia telah meninggal dunia.

Kedua:  Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia  tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia  derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia  tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga  akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan  juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak  diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak  diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8]

Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang  tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan  dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban  qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang  miskin).”[9]

Ketiga:  Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh  dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia  meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal  dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’  puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak  membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan  kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10]

Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati  dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang  nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa  karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan  sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia  tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi  utang puasanya.

Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id



[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133.

[2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147

[3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

[5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148

[6] Fathul Bari, 4/193.

[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712

[8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal  20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa  selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia  ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan  harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga  tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya  kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti  halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia  meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa.

[9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26.

[10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa  Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

0 komentar:

Posting Komentar